Miras tersebut disita lantaran pemilik atau penjualnya saat digerebek petugas tidak bisa menunjukkan surat izin menjual maupun mengedarkan miras. Rata-rata miras yang disita mengandung alkohol diatas 20%.
"Karena tidak memiliki izin dan peredaran miras ini jika dibiarkan akan memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal, maka kami melakukan tindakan tegas melakukan penyitaan agar masyarakat juga tidak resah," tegas Heru.
Diungkapkan Heru, ratusan miras itu disita dari beberapa toko di tiga wilayah kecamatan yakni, Grogol, Polokarto, dan Nguter. Sedangkan untuk para penjualnya dijerat sangkaan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Ada dua penjual yang akan kami jerat dengan sangkaan pelanggaran Tipiring, dan pelanggaran Perda Kabupaten Sukoharjo tentang peredaran miras. Hukumannya bisa kurungan penjara maksimal 3 bulan," imbuhnya.
Dari ratusan botol miras yang disita itu diantaranya ada Topi Miring, Anggur Putih dan Anggur Merah Orang Tua, Iceland, Vodka, Friend Ship, Kawa-Kawa, Mix-Max, Smirnoff, dan beberapa merek lainnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait