Satpol PP Sukoharjo Sita Ratusan Botol Miras, 2 Penjual Tak Berizin Terancam Bui

Nanang SN
Plt Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo (berkaos hitam) menunjukkan barang bukti miras hasil operasi cipta kondisi menjelang HUT Kabupaten Sukoharjo ke-77.Foto:iNews/ Nanang SN

Miras tersebut disita lantaran pemilik atau penjualnya saat digerebek petugas tidak bisa menunjukkan surat izin menjual maupun mengedarkan miras. Rata-rata miras yang disita mengandung alkohol diatas 20%.

"Karena tidak memiliki izin dan peredaran miras ini jika dibiarkan akan memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminal, maka kami melakukan tindakan tegas melakukan penyitaan agar masyarakat juga tidak resah," tegas Heru.

Diungkapkan Heru, ratusan miras itu disita dari beberapa toko di tiga wilayah kecamatan yakni, Grogol, Polokarto, dan Nguter. Sedangkan untuk para penjualnya dijerat sangkaan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Ada dua penjual yang akan kami jerat dengan sangkaan pelanggaran Tipiring, dan pelanggaran Perda Kabupaten Sukoharjo tentang peredaran miras. Hukumannya bisa kurungan penjara maksimal 3 bulan," imbuhnya.

Dari ratusan botol miras yang disita itu diantaranya ada Topi Miring, Anggur Putih dan Anggur Merah Orang Tua, Iceland, Vodka, Friend Ship, Kawa-Kawa, Mix-Max, Smirnoff, dan beberapa merek lainnya.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network