"Kalau usaha UKM itu sudah berbadan hukum, maka kekayaannya dipisahkan antara pribadi dengan usahanya. Kalau hanya badan usaha maka antara kekayaan pribadi dan usaha jadi satu, sehingga jika terjadi pailit maka semua masuk untuk pembayaran utang," terang Chrisna.
Tidak hanya itu saja manfaat usaha yang telah berbadan hukum atau menjadi PT Perorangan. Usaha yang sudah menjadi PT Perorangan juga bisa ikut lelang, termasuk juga bisa melakukan impor.
"Perseroan perorangan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia. Perseroan Perorangan didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bebernya.
Menurut Chrisna, minat para pelaku UKM untuk mendapatkan layanan mendaftarkan usaha menjadi PT Perorangan tenyata cukup banyak. Terbukti sejak membuka stand di Sukoharjo Expo 2023 rata -rata ada 10 pelaku UKM yang mendaftarkan usahanya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait