SUKABUMI, iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sukabumi membongkar pemalsuan uang dolar di wilayahnya. Sebanyak 2 orang yang terlibat hingga 2.200 lembar dolar palsu dengan nominal USD 1 juta, disita polisi atau setara Rp33 triliun.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang dolar palsu di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
"Tanggal 6 Juli 2023 tepatnya kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Berkembang, tim Opsnal kemudian tepatnya di kecamatan Nagrak berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S (50)," ujar AKBP Maruli Pardede, didampingi Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (9/7/2023).
Kapolres menyebut, dari hasil penangkapan tersangka S (50), didapati barang bukti pecahan dua jenis mata uang luar. Kemudian berkembang, didapati tersangka kedua berinisial AT (58) di wilayah Bogor.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait