Wow! Peredaran Uang Dolar Palsu Senilai Rp33 Triliun di Sukabumi Digagalkan Polisi

Ilham Nugraha
Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran uang dolar palsu senilai Rp33 triliun. (FOTO: iNews/ Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNewsSragen.id - Satreskrim Polres Sukabumi membongkar pemalsuan uang dolar di wilayahnya. Sebanyak 2 orang yang terlibat hingga 2.200 lembar dolar palsu dengan nominal USD 1 juta, disita polisi atau setara Rp33 triliun.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede mengatakan pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang dolar palsu di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

"Tanggal 6 Juli 2023 tepatnya kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Berkembang, tim Opsnal kemudian tepatnya di kecamatan Nagrak berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial S (50)," ujar AKBP Maruli Pardede, didampingi Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (9/7/2023).

Kapolres menyebut, dari hasil penangkapan tersangka S (50), didapati barang bukti pecahan dua jenis mata uang luar. Kemudian berkembang, didapati tersangka kedua berinisial AT (58) di wilayah Bogor. 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network