"Barang bukti yang diamankan tersangka S (50), 12 kepok uang dolar. 1lembar ini pecahan 1 juta USD, bila di rupiahkan 12 kepok atau 1200 lembar USD ini senilai 18 triliun. Ada juga 1 kepok uang dolar Belanda, dimana 1 lembarnya senilai 1000 dolar, klo di kurs ke rupiah senilai 800 juta," terangnya.
"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yaitu AT (58) di Bogor. Disitu diamankan barang bukti 10 kepok USD dengan pecahan perlembar 1 juta dolar. Bila di rupiahkan 1000 lembar USD ini senilai 15 triliun," timpalnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pemalsu uang dolar sementara di ganjar pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kemudian, akan kami kembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun," tandasnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait