Jemaah Haji Asal Makassar Pakai Perhiasan Mentereng Diperiksa Bea Cukai, Ternyata Emas Imitasi

Leo Muhammad Nur
Penampilan jemaah haji asal Makassar memakai perhiasan mentereng. (FOTO: Istimewa)

Diketahui, berdasarkan ketentuan biaya barang impor yang masuk ke tanah air dikenaikan pajak jika nilainya diatas US atau setara sekitar 7 juta rupiah.

"Berdasarkan penelitian dan dikoordinasikan juga dengan Pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut adalah bukan emas atau imitasi. Kurang lebih harganya harganya sekitar 900-an ribu jadi dibawah satu juta," Jelas Novika.



Editor : Sugiyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network