Diduga Palsukan AJB Bangunan, Seorang Oknum Notaris Asal Solo Dilaporkan Polisi

Nanang SN
Bangunan dan tanah yang jadi sengketa terkait dugaan AJB palsu digunakan kantor Bank CIMB Niaga Manahan.Foto:iNews/ Istimewa

Atas temuan itu, Tony menuding ada dugaan unsur permufakatan jahat antara penjual dan pembeli yang difasilitasi oleh terlapor untuk melakukan manipulasi penggelapan pajak jual belinya.

"Untuk menguatkan proses jual beli tersebut muncul surat keterangan dari saya selaku atas nama sertifikat yang diduga dipalsukan oleh notaris. Surat tersebut dipegang oleh CA selaku pembeli yang diakuinya sebagai bukti sah syarat AJB," sebut Tony.

Surat keterangan yang dipalsukan itu baru diketahui Tony pada saat sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekira Nopember 2021 dimana surat palsu tersebut di pergunakan CA melalui pengacaranya berinisial HP sebagai tergugat 3 untuk alat bukti guna upaya mempengaruhi, meyakinkan majelis hakim.

"Dengan surat keterangan palsu itu seolah olah tergugat 3 adalah sebagai pembeli yang baik dan benar pada persidangan 19 Agustus 2021 di PN Surabaya yang diterangkan oleh tergugat 3 bahwa surat pernyataan tersebut juga sudah dimasukkan didalam minuta Akta AJB yang dibuat oleh ASD tertanggal 25 September 2014," paparnya.

Tony pun menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat surat pernyataan seperti itu kepada siapapun untuk menjual obyek bangunan dan tanah yang berada di Jalan Adisucipto itu.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network