Diketahui pada bulan April 2023 lalu, BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI melakukan sinergi kerja sama dan launching gerakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ekosistem sepak bola Indonesia yang disepakati dalam nota kesepahaman, dan ditandatangani kedua belah pihak yaitu Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir.
Nota kesepahaman ini berisi tentang perlindungan bagi para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, official, pemain, dan suporter sepak bola. Perlindungan yang diberikan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lebih detail mengenai kejadian tersebut, Dokter Timnas U-19 wanita di laga AFF 2023, dr. Risky Dwi Rahayu, Sp.KO mengatakan, dua atlet tersebut mengalami cedera akibat benturan keras pada bagian dada serta kepala dan pipi kanan.
Mereka melakukan duel head to head dengan pemain lawan. Akibat benturan keras itu, keduanya membutuhkan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.
"Dua atlet tersebut kami rujuk ke RSUD Siti Fatimah Az-Zahra. Selama proses ini seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena atlet timnas U-19 telah terdaftar dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Risky.
Secara regulasi, perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal seperti atlet sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal 100. Isinya tercantum, setiap insan olahraga dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial sesuai sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN).
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Tonny WK menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang bergelut pada bidang olahraga. Perlindungan yang diberikan meliputi program JKK dan JKM.
“Ekosistem olahraga dan lainnya juga dilindungi jaminan sosial sebagaimana yang lain. Mereka juga sama perlindungannya dengan para pekerja di kantoran,” terangnya.
“Jadi kecelakaan kerja ini, aktivitas yang dia lakukan. Pemain sepak bola dan sebagainya, entah itu wasit atau pemain pun sama memiliki risiko kerja, entah pas saat latihan maupun pertandingan,” sambungnya.
Tonny menyebut, perlindungan ini bukan hanya sampai itu saja, bahkan dari mulai berangkatnya para atlet menuju lapangan hingga sampai rumah kembali juga sudah terlindungi.
“Jadi inilah BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi para peserta dengan tagline Kerja Keras Bebas Cemas,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait