SRAGEN, iNewsSragen.id - Proses penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen telah terlaksana dan terpilih 5 Perangkat Desa yang mengisi pada masing-masing posisi jabatan. Namun, pada pelaksanaan tersebut diduga ada yang tidak beres pada sistem yang meliputi ketentuannya. Selasa (25/7/2023)
Sebelumnya, pada 4 April 2023 lalu, para peserta calon Perangkat Desa Jati telah melaksanakan tes seleksi calon Perangkat Desa.
Dalam proses seleksi tersebut, pihak Tim Panitia mengklaim bahwa melakukan kerjasama secara resmi dengan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Melalui Tim Panitia Penjaringan dan Penyaringan Desa, pelaksanaan tes atau uji kompetensi peserta dilaksanakan di ruang Sidomukti lantai 2, Wisma MM-UGM, jl. Colombo No.1, Karangmalang, Yogyakarta.
Desas desus mengenai ketidakberesan pada seleksi penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Jati itu pun mendapat perhatian serius dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH Lidik Krimsus RI).
Menindaklanjuti keseriusan itu, tepatnya tanggal 27 Mei 2023 Dewan Pengurus Pusat PBH Lidik Krimsus RI berkirim surat ke pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta untuk meminta klarifikasi terkait apakah benar telah terjadi kerjasama uji kompetensi antara Tim panitia penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Jati dengan pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Surat yang dilayangkan oleh PBH Lidik Krimsus RI tersebut mendapat jawaban/balasan dari pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Dalam isi jawaban surat tersebut menyatakan bahwa yang pertama pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tidak pernah melakukan kerjasama dengan panitia pengisian Perangkat Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Kedua, Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta juga tidak melaksanakan proses ujian pengisian Perangkat Desa Jati di Wisma MM UGM pada hari Selasa tanggal 4 April 2023.
Direktur Pengawas Kebijakan Publik Dewan Pengurus Pusat PBH Lidik Krimsus RI, Advokat Rois Hidayat, SH kepada iNewsSragen.id menyampaikan, pihaknya benar telah berkirim surat kepada pihak Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Sifat surat tersebut adalah untuk meminta klarifikasi kepada pihak UGM.
"Iya, benar, kami berkirim surat ke UGM untuk meminta klarifikasi, dan telah mendapatkan balasan atau respon baik. Surat balasan ada di kami," katanya.
Dengan adanya surat balasan atau jawaban dari pihak UGM, Rois pun berkirim surat Kedua. Terkait surat Kedua yang dikirim tersebut, Rois enggan menjelaskan isi dan maksudnya. Saat ditanya langkah selanjutnya mengenai adanya temuan dugaan ketidakberesan pada seleksi Perangkat Desa Jati, Rois hanya menjawab, "Itu yang lebih berwenang adalah pihak UGM dan atau pihak terkait, kami hanya sebagai kontrol sosial saja, kami hanya bertindak sesuai kapasitas dan tupoksi, meskipun sebenarnya kami juga memegang data-data, dimonitor saja perkembangan selanjutnya ya!," ungkapnya.
"Sebelum kami bertindak seperti ini, sebenarnya kami sudah melakukan upaya tabayyun kepada Panitia dan Pak Kades untuk klarifikasi, konfirmasi dan koordinasi. Saat itu saya perintahkan asisten saya untuk datang ke kantor Desa Jati, tapi disana tidak bertemu dengan ketua panitia maupun Pak Kades. Kata asisten saya katanya juga sudah menghubungi ketua panitia lewat via WA, tapi juga tidak mau menemui asisten saya. Ya sudah, kami juga tidak memaksa," imbuh Rois.
iNewsSragen.id sudah beberapa kali melakukan konfirmasi kepada ketua panitia maupun Kepala Desa Jati melalui via Whatsapp tapi tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait