SRAGEN, iNewsSragen.id - Kekosongan perangkat desa di Kabupaten Sragen kian menjadi sorotan publik. Data terbaru Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen mencatat, hingga Januari 2026 terdapat 319 posisi perangkat desa yang belum terisi. Angka tersebut melonjak signifikan sebagai dampak moratorium pengisian perangkat desa selama tahun politik 2024.
Persoalan ini mengemuka dalam audiensi antara Persatuan Perangkat Desa (PRAJA) Kabupaten Sragen dengan Komisi I DPRD Sragen serta jajaran eksekutif di Gedung DPRD Sragen, Senin (26/1). Dalam pertemuan tersebut, PRAJA menyoroti dampak langsung kekosongan perangkat terhadap pelayanan publik di desa.
Sekretaris Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Karjo, yang juga menjabat penasihat PRAJA Sragen, menyebut kekosongan perangkat hampir merata di desa-desa se-Kabupaten Sragen. Dari total 196 desa, sebagian besar mengalami kekurangan personel, bahkan ada desa yang hanya memiliki tiga perangkat aktif.
“Rata-rata setiap desa ada kekosongan. Dampaknya sangat terasa karena beban kerja menjadi rangkap, sementara tuntutan administrasi dan aplikasi pemerintahan desa semakin banyak, termasuk pengelolaan Dana Desa dan ADD,” ujar Karjo.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pelayanan masyarakat menjadi kurang optimal dan perlu segera dicarikan solusi melalui percepatan pengisian perangkat desa sesuai aturan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
