"60 koperasi itu berada di wilayah kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Bendosari. Dan telah disampaikan kepada Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk diumumkan dalam berita negara," paparnya
Pada tahap II tahun ini, pembubaran berdasarkan SK Kepala Disdagkop UKM Sukoharjo Nomor : 518/538/11/2023 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Pembubaran Koperasi.
Setelah tim bekerja, hasilnya telah membubarkan sebanyak 110 koperasi yang ada di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Grogol dan Kartasura. Adapun sisanya tersebar di 9 kecamatan dari total 12 kecamatan yang ada di Sukoharjo.
"Untuk menyampaikan informasi terkait pembubaran koperasi tersebut, kami telah menurunkan tim untuk telah menempelkan pengumuman di masing-masing Desa/Kelurahan. Selanjutnya terhadap koperasi yang dibubarkan diberi waktu melakukan sanggah sampai bulan Agustus 2023," pungkas Iwan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait