Ketua KPU Sragen, Minarso, mengakui bahwa selebaran tersebut berasal dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Plupuh. Meskipun secara hukum tidak ada masalah karena calonnya belum ada, Minarso menyatakan bahwa selebaran tersebut kurang tepat secara etika. Ia memerintahkan PPK Plupuh untuk menghentikan penyebaran selebaran tersebut di media sosial maupun media lainnya.
Minarso juga menyebut bahwa sebelumnya, saat Pilkada, KPU pernah menggunakan kalimat "pemilu aman, lancar, dan tertib," tetapi kemudian ada calon yang menggunakan slogan dengan kata "aman," sehingga KPU menghindari menggunakan kata tersebut lagi.
Hal ini mirip dengan selebaran di Plupuh yang membuat masyarakat memiliki persepsi tertentu terhadap kata "perubahan" karena ada calon yang mengusung slogan tersebut, pungkas Minarso.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait