Pemanfaatan Aset Terpidana Korupsi, Pemkab Sukoharjo Jajaki Hibah Pandawa Water World

Nanang SN
Pandawa Water World Solo Baru, aset Benny Tjokro terpidana kasus mega korupsi PT Jiwasraya, saat ini disita eksekusi Kejagung dan akan dilelang.Foto:iNews/Nanang SN

Pihak ketiga dimaksud, salah satunya disebutkan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pengelolaan sementara itu dilakukan selama obyek wisata air rampasan milik Benny Tjokro tersebut belum dilakukan lelang.

'Kalau hanya mengelola sementara (melalui BUMD), kita tidak ada BUMD sesuai bidang usaha (wisata) itu. Perda tentang aneka usaha juga belum kita sesuaikan. Tapi kalau terkait obyek sitaan untuk dihibahkan, ini kami malah sudah minta sitaan yang dari KPK. Obyeknya salah satu ruko di Pejaten, Jakarta," kata Widodo, Kamis (3/8/2023).

Permohonan hibah ruko sitaan KPK tersebut, rencananya akan digunakan sebagai kantor perwakilan Kabupaten Sukoharjo di Jakarta. Saat ini surat permohonan barang sitaan KPK itu sudah diajukan Bupati, dan sedang dalam proses.

"Jika dianalogikan dengan obyek sitaan KPK yang di Jakarta, maka aset (Pandawa Water World) itu malah kami minta saja melalui mekanisme hibah. Sehingga pengelolaannya ada di Dinas Pariwisata. Itu malah lebih tepat daripada dikerjasamakan pengelolaannya," ujar Widodo.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network