Pemanfaatan Aset Terpidana Korupsi, Pemkab Sukoharjo Jajaki Hibah Pandawa Water World

Nanang SN
Pandawa Water World Solo Baru, aset Benny Tjokro terpidana kasus mega korupsi PT Jiwasraya, saat ini disita eksekusi Kejagung dan akan dilelang.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bakal menjajaki kemungkinan mengajukan hibah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemanfaatan aset sita eksekusi Pandawa Water World milik Benny Tjokrosaputro, terpidana mega korupsi PT Jiwasraya.

Tempat wisata air bertema pewayangan Mahabharata di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol itu, saat ini pengawasannya dititipkan ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, sebelum nantinya dilelang untuk mengganti kerugian negara oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo, mengatakan, permohonan hibah akan dilakukan jika regulasinya memungkinkan. Hal ini menanggapi informasi bahwa Kejagung selain menitipkan aset sitaan tersebut ke Pemdes, juga mengalihkan pengelolaannya untuk sementara ke pihak ketiga.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network