SURABAYA, iNewsSragen.id - Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 masih menjadi masalah besar di masyarakat. Tercatat ada sekitar 4.628 siswa belum mendaftarkan diri, karena terjebak dengan PPDB yang tak kunjung mendapatkan pembenahan.
Catatan buruk ini telah berlangsung lama, ada sekitar 20 tahun silam. Sayang sistem yang terbangun belum mendapatkan pembenahan serius. Bahkan cenderung semakin kacau dibanding tahun lalu, sehingga mendapatkan protes dari masyarakat semakin besar.
Parahnya, sistem yang terbangun ini memunculkan peluang penipuan, ada peran calo yang melibatkan oknum pegawai kontrak dari Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya.
"Kami menemukan 4628 calon peserta didik belum daftar sekolah yang termasuk Gamis (Keluarga Miskin) dan Pra Gamis belum mendaftat sekolah. Ini korban sistem PPDB," kata Tjutjuk Supariono Anggota Komisi D DPRD Surabaya.
Tjutjuk mengatakan, mereka memiliki hak untuk memperoleh pendidikan layak. Hal ini termuat dalam Pasal 31 Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa seluruh warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu negara harus hadir dalam mengupayakan pendidikan bagi seluruh rakyat.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait