Sistem Zonasi PPDB Dinilai Tak Efesien, 4.628 Siswa Belum Daftarkan Diri

Arif Ardliyanto
Sistem zonasi PPDB menjadi masalah besar di masyarakat, ada 4.628 siswa belum mendaftarkan diri. (Foto: Istimewa)

Sedangkan dalam UUD 1945 juga terdapat satu bab yakni Bab XA yang berisi jaminan atas hak asasi manusia. Salah satu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 adalah hak atas pendidikan (The Rights to Education). 

Hak ini disebutkan khususnya dalam Pasal 28C ayat (1) tentang hak untuk mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, dan Pasal 28E ayat (1) yang berbicara tentang hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran.

"PPDB sistem zonasi jarak tempuh telah berpolemik hingga 20 tahun. Itu artinya, PPDB sudah ini bermasalah, kenapa tidak ada tindakan," paparnya. 

"Kalau saya sendiri menyatakan, bahwa yang terpenting adalah bagaimana siswa itu bisa sekolah. Karena sesuai dengan UUD 1945, bahwa negara menjamin pendidikan anak-anak sekolah, dan itu yang pertama," papar dia.

Editor : Sugiyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network