Nyolong Kotak Amal, Pengamen di Sukoharjo Ini Kualat Jatuh dari Atap

Nanang SN
AR (43), pelaku pencurian kotak amal toserba Laris diperiksa petugas Reskrim Polres Sukoharjo. (Foto: istimewa)

Setelah mempelajari situasi, lalu pada malam harinya, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memanjat dinding pagar rumah sebelah selatan Toserba Laris.

"Namun setelah melakukan pencurian, pelaku yang mencoba keluar dari toserba melalui jalan yang sama saat masuk, pelaku terjatuh setelah asbes yang ia injak tiba-tiba jebol," ungkapnya.

Saat pelaku terjatuh, warga yang berada disekitar toserba mendengar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penganganan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.

Editor : Sugiyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network