Setelah mempelajari situasi, lalu pada malam harinya, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memanjat dinding pagar rumah sebelah selatan Toserba Laris.
"Namun setelah melakukan pencurian, pelaku yang mencoba keluar dari toserba melalui jalan yang sama saat masuk, pelaku terjatuh setelah asbes yang ia injak tiba-tiba jebol," ungkapnya.
Saat pelaku terjatuh, warga yang berada disekitar toserba mendengar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo untuk penganganan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUH Pidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait