Registrasi pinjol yang diwajibkan terhadap mahasiswa baru itu dinilai rawan disalahgunakan karena menyertakan data diri termasuk juga nomor KTP. Hal itu diketahui dari edaran SK Dema no.20/379/P.DM/PAN-PBAK/DEMA U/VIII/2023.
Dalam kasus ini, mahasiswa pengunjuk rasa menilai Dema selaku pelaksana PBAK 2023 tidak dapat bertanggung jawab jika di kemudian hari banyak mahasiswa UIN Raden Mas Said yang terjerat pinjol.
“Dengan fakta-fakta tersebut, UIN Raden Mas Said Surakarta bukannya menanggulangi dan membentengi mahasiswanya dari pinjol, karena dari PBAK mahasiswa baru sudah dicekoki dengan pinjol,” tegas Kelvin.
Dalam tuntutan itu mereka menegaskan, bahwa Dema seharusnya menjadi lembaga mahasiswa kampus yang memiliki intelektualisme. Namun pada prakteknya justru seakan mengambil langkah pragmatis dengan terang-terangan menggandeng perusahaan penyedia jasa pinjol.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait