TAPTENG, iNewsSragen.id - Tindakan keji terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Seorang siswi kelas 2 SMA berusia 17 tahun diperkosa 10 pria.
Dari 10 orang pelaku, 9 di antaranya berhasil ditangkap polisi. 5 orang ternyata masih berusia 17 tahun.
"Satu pelaku RT (21) belum ditangkap, masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (15/7/2023), awalnya korban CDH diajak jalan-jalan oleh pelaku ARH 7qqhingga pukul 01.30. Korban lalu diajak menuju ke rumah ARS di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istirahat di dalam kamar dan disitulah terlapor ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban,"ujar Emben
Setelah melampiaskan nafsunya, ARS pergi keluar rumah, lalu pelaku lainnya masuk ke kamar dan memperkosa korban secara bergilir. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja. Namun handphone milik korban diambil ARH.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait