Selanjutnya pada Senin (17/7/2203) dini hari, korban bersama temannya ASP, CSIS dan Al berboncengan satu sepeda motor untuk menjumpai ARH di rumahnya. Tujuannya korban hendak meminta handphonenya ke pelaku ARH.
Saat tiba di Daerah Sibuluan, Kabupaten Tapteng motor yang mereka kendarai mogok.
"Korban lalu menghubungi pelaku ARS dengan menggunakan handphone temannya CSIS dan diangkat oleh pelaku ARS. Kemudian korban menyuruh pelaku ARS untuk menjemput korban ke daerah Sibuluan. Rencananya korban mau meminta HP ke ARS," ujar Emben.
Kemudian ARS datang menjumpai korban dan mengatakan bahwa HP tersebut di tempat pelaku lain, inisial ASL di Gang Teratai, Kecamatan Pandan. Di rumah itu ternyata sudah ada 6 pelaku lainnya.
"Korban lalu dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan dan dilanjut bergantian dengan pelaku lainnya secara bergantian," ungkap Emben.
Selanjutnya pada Senin (17/7/2023) korban minta dijemput orang tuanya. Dia lalu melaporkan kejadian tragis yang dialaminya.
Atas kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan polisi. Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap 9 pelaku.
Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun,"tutupnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait