SRAGEN, iNewsSragen.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengumumkan bahwa sebanyak 100 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan pendaftaran, Jumat (18/8/2023).
Sebagian besar Bacaleg tidak melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan, bahkan hingga batas waktu terakhir yang diberikan.
Mukhsin, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sragen, menjelaskan bahwa banyak Bacaleg yang hanya mengajukan nama mereka pada tahap awal pendaftaran tanpa melengkapi persyaratan lainnya.
Bahkan setelah diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan, banyak dari mereka masih tidak memenuhi persyaratan, termasuk syarat kesehatan.
Dari 100 Bacaleg yang dinyatakan gugur, rinciannya adalah sebagai berikut:
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 32 Bacaleg tidak memenuhi syarat.
Partai Perindo: 20 Bacaleg tidak memenuhi syarat.
Partai Buruh Sragen: Dari 21 Bacaleg yang diusulkan, hanya 6 yang memenuhi syarat.
Partai Gelora Sragen: Dari 19 Bacaleg yang diusulkan, hanya 6 yang memenuhi syarat.
Partai Ummat: Dari 14 Bacaleg yang diusulkan, hanya 2 yang memenuhi syarat.
Partai Kebangkitan Nusantara: Dari 7 Bacaleg yang diusulkan, hanya 3 yang memenuhi syarat.
PSI: Dari 13 Bacaleg yang diusulkan, hanya 9 yang memenuhi syarat.
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang lolos akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2023 ini. Pengumuman ini akan dilakukan melalui berbagai media seperti media cetak, radio, media online, media sosial, dan situs web resmi KPU Sragen.
Masyarakat juga diberikan kesempatan selama 10 hari, mulai dari 19 hingga 28 Agustus 2023, untuk memberikan tanggapan terhadap sosok-sosok yang masuk dalam DCS.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait