SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 121 bakal calon legislatif (bacaleg) Kabupaten Sukoharjo dari sejumlah partai politik (parpol), gagal melanjutkan kontestasi Pileg 2024 setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo.
Jumlah bacaleg TMS sebanyak itu diketahui dari pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) yang disampaikan KPU Kabupaten Sukoharjo pada, Sabtu (19/8/2023). 121 bacaleg tersebut dinyatakan TMS setelah masa pencermatan dan perbaikan berakhir.
Semula pada awal pengajuan dari parpol ada 567 bacaleg. Dari jumlah itu setelah melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual (verfak) hingga masa perbaikan, hanya 446 bacaleg dari 17 Parpol yang dinyatakan MS untuk kemudian ditetapkan masuk DCS.
Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani, mengatakan, 446 bacaleg yang masuk dalam DCS tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 284 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilu 2024.
“Rinciannya terdiri atas 268 bacaleg laki-laki dan 178 bacaleg perempuan, atau 40% keterwakilan perempuan. Jumlah bacaleg yang masuk DCS berasal dari 17 parpol dan tersebar di 5 daerah pemilihan (dapil),” kata Suci, Minggu (20/8/2023)
Parpol yang memiliki bacaleg dengan kuota penuh (45 orang) di antaranya PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, PKS, dan PAN. Sementara parpol dengan bacaleg paling sedikit yakni Partai Garuda sejumlah 4 orang, 2 diantaranya perempuan. Untuk parpol lain meloloskan 5-35 bacaleg, salah satunya Partai Perindo dengan 35 bacaleg.
Sementara, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda dalam surat keputusan terkait DCS menyampaikan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif melakukan pencermatan melalui laman kab-sukoharjo.kpu.go.id, untuk kemudian menyampaikan masukan, dan tanggapan yang dibuka selama 10 hari dari Sabtu-Senin (19-28/8/2023).
“Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota,” terang Nuril.
Untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat harus disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Sukoharjo, dan dapat dikirimkan melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
Selain itu juga dapat dikirimkan ke Kantor KPU Kabupaten Sukoharjo di Jl. Diponegoro No.41B, Kelurahan Joho, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Bisa juga melalui email dengan alamat tekmas.kpusukoharjo@gmail.com.
Informasi lebih lanjut terkait masukan dan tanggapan juga dapat ditanyakan melalui helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Sukoharjo.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait