Pembimbing Haji Kloter 73 Donohudan Meninggal, Menag Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Nanang SN
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pembimbing haji dari kloter 73 yang meninggal saat tugas.Foto:iNews/ Istimewa

"Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja. Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi," kata Anggoro.

Ia menegaskan, manfaat yang diberikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya. Meskipun sebesar apapun manfaat itu, disadari tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga.

"Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,"ucap Anggoro.

Anggoro juga menyampaikan apresiasi kepada Menag Yaqut yang telah menerbitkan Keputusan No.433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dibawah ekosistem Kemenag.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network