Razia Rumah Warga, Satpol PP Sukoharjo Sita 139 Botol Miras Dijual Tanpa Izin Edar

Nanang SN
Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo Sunarto (kiri), menunjukkan barang bukti miras hasil razia dari salah satu rumah warga.Foto:iNews/ Nanang SN

Atas temuan puluhan botol miras berbagai merek yang diperjualbelikan tanpa izin itu, pemilik rumah bernisial D (40) sekaligus yang memperjualbelikan miras, dijerat Perda tentang aturan pelanggaran penjualan miras tanpa izin di wilayah Sukoharjo.

"Terhadap penjual miras kami lakukan pemberkasan untuk menghadapi sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Sedangkan barang bukti kami sita untuk selanjutnya menunggu keputusan sidang yang dijadwalkan pada, Selasa (29 Agustus) besuk," bebernya.

Disebutkan Sunarto, untuk keseluruhan miras yang disita dipastikan belum memiliki izin edar di wilayah Sukoharjo. Miras yang disita memiliki kandungan alkohol beragam, antara 5% hingga 55%. Bahkan juga ada jenis ciu yang berkadar alkohol tinggi.

"Ini ada yang golongan A (etil alkohol/ etanol 1-5%), golongan B (etanol 5-20%), dan golongan C ( etanol 20-55%). Meskipun ada yang golongan dengan kadar 5% kebawah (A), tetap tidak boleh selama belum memiliki izin penjualan di Sukoharjo," terang Sunarto.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network