Razia Rumah Warga, Satpol PP Sukoharjo Sita 139 Botol Miras Dijual Tanpa Izin Edar

Nanang SN
Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo Sunarto (kiri), menunjukkan barang bukti miras hasil razia dari salah satu rumah warga.Foto:iNews/ Nanang SN

Total yang disita sebanyak 139 botol miras dengan rincian:

1. Anggur hijau kawa-kawa 84 botol

2. Anggur merah 7 botol

3. Semut merah 2 botol

4. Singaraja 5 botol

5. Mc Donald vodka mix 12 botol

6. Anggur hijau API 6 botol

7. Anggur kolesom 7 botol

8. Joker 4 botol

9. Ciu 12 botol

"Jika dihitung dari jumlah barang bukti tersebut, perkiraan total nilainya sekira Rp 4 juta. Pengakuan dari pemilik, mulai berjualan miras sejak beberapa bulan lalu," pungkas Sunarto.

Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network