SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Satpol PP Kabupaten Sukoharjo dari sebuah rumah warga. Miras tersebut diketahui dipasarkan dengan cara sembunyi-sembunyi menggunakan jasa kurir.
"Asal mulanya kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Gatak menjual minuman beralkohol tanpa izin," kata Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, Sabtu (26/8/2023).
Mengingat tempat yang dilaporkan adalah rumah tinggal, maka petugas tidak serta merta langsung datang melakukan razia. Namun terlebih dulu dilakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran laporan.
"Setelah kami melakukan pengecekan, ternyata memang benar bahwa ada penjualan miras berbagai merek di salah satu rumah warga tersebut," ungkap Sunarto.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait