Razia Rumah Warga, Satpol PP Sukoharjo Sita 139 Botol Miras Dijual Tanpa Izin Edar

Nanang SN
Kabid Gakda Satpol PP Sukoharjo Sunarto (kiri), menunjukkan barang bukti miras hasil razia dari salah satu rumah warga.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Seratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Satpol PP Kabupaten Sukoharjo dari sebuah rumah warga. Miras tersebut diketahui dipasarkan dengan cara sembunyi-sembunyi menggunakan jasa kurir.

"Asal mulanya kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Gatak menjual minuman beralkohol tanpa izin," kata Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, Sabtu (26/8/2023).

Mengingat tempat yang dilaporkan adalah rumah tinggal, maka petugas tidak serta merta langsung datang melakukan razia. Namun terlebih dulu dilakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran laporan.

"Setelah kami melakukan pengecekan, ternyata memang benar bahwa ada penjualan miras berbagai merek di salah satu rumah warga tersebut," ungkap Sunarto.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network