SRAGEN, iNewsSragen.id - Seseorang perangkat desa (Bayan) di Desa Tunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah telah melaporkan pemilik warung makan perempuan setempat ke camat Gondang, diduga karena masalah hutang piutang. Warung makan tersebut telah berdiri selama belasan tahun di tanah kas desa, dan Bayan desa mulai mempersoalkan keberadaannya. Bahkan, Bayan tersebut sangat kesal sehingga melaporkan pemilik warung ke camat, yang mengakibatkan pemilik warung, Prapti (44) dari Desa Tunggul RT 11, Gondang, Sragen, harus dipanggil oleh pihak kecamatan untuk menyelesaikan laporan tersebut.
Setelah dipanggil oleh camat Gondang, Prapti menjelaskan bahwa perselisihan antara dirinya dan Bayan dimulai ketika istri Bayan meminjam uang dari koperasi atas nama Prapti. Uang tersebut seharusnya dibagi menjadi 1 juta untuk istri Bayan dan 2 juta untuk Prapti. Namun, ketika istri Bayan tidak membayarnya, pihak koperasi menagih Prapti, yang menyebabkan ketegangan. Bayan kemudian marah, mendatangi warung Prapti, dan mengancam untuk membongkar warung tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait