Prapti menyatakan bahwa sebelum mendirikan warungnya, ia telah mendapatkan izin dari kepala desa dan Bayan. Namun, sekarang Bayan datang dan mengancam untuk membongkar warung meskipun sebelumnya tidak ada masalah.
Prapti juga bersaksi bahwa saat istri Bayan mendapatkan uang dari koperasi, pihak koperasi mengetahui bahwa uang tersebut akan digunakan oleh keduanya. Namun, petugas koperasi yang baru tidak tahu tentang hal ini.
Kepala Desa Tunggul, Suntoro, membenarkan adanya perselisihan tersebut. Ia telah berusaha memediasi kedua belah pihak dan mengklaim bahwa keberadaan warung tidak mengganggu akses.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait