Warga mengaku bahwa surat yang dilayangkan itu adalah bentuk penolakan secara administratif oleh warga. Sedangkan aksi demo yang dilakukan warga pada beberapa hari yang lalu merupakan wujud kekompakan warga dalam penolakan perpanjangan kontrak pendirian tower tersebut.
Warga menjelaskan, surat yang dilayangkan kepada DLH Kabupaten Sragen merupakan surat pernyataan sikap dari warga masyarakat Dukuh Ngargorejo selaku warga yang terdampak langsung atas pendirian tower tersebut.
Dalam surat itu, secara garis besar warga masyarakat sudah tidak lagi menghendaki adanya bangunan tower di lingkungan warga.
Warga beralasan, keberadaan tower justru tidak membawa dampak baik dari segi ekonomi maupun keselamatan. Hal itu diungkapkan warga bukan sekedar hanya alasan saja, namun warga juga mencontohkan beberapa bukti-bukti kejadiannya, seperti rumah warga yang nyaris terbakar karena adanya korsleting dan alat elektronik warga yang mudah dan sering rusak.
"Jadi kami bukan hanya beralasan saja, tapi kami benar-benar mengalami," ujar Suwarto.
"Kami lebih mementingkan keselamatan untuk hari ini dan kedepannya, dibandingkan hanya kompensasi yang diberikan," imbuhnya.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait