SRAGEN, iNewsSragen.id - Sebelumnya, pada Jumat (25/8/2023) warga Ngargorejo RT.21A, Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen selaku warga terdampak melakukan aksi demo dalam rangka penolakan perpanjangan kontrak pendirian tower seluler.
Diketahui, tower seluler itu dulunya didirikan di tanah milik Wanto pada pertengahan tahun 2012 dan habis masa kontrak pada bulan Juli 2023.
Saat itu, warga menyetujui adanya pendirian tower karena dianggap akan membawa dampak kemajuan bagi masyarakat. Tapi hal itu ternyata dirasa warga malah sebaliknya menjadi beban dan keresahan bagi masyarakat.
Menurut warga, pihak pemilik tower tidak konsekuen dan menutup mata atas kejadian demi kejadian yang terjadi dilingkungan tower tersebut.
Beberapa warga yang tinggal berada di radius ketinggian tower itu mengalami kerugian materiil karena diduga akibat dampak dari tower tersebut.
Hal itu diungkapkan salah satu warga yang rumahnya pernah terbakar akibat adanya korsleting listrik.
"Rumah saya nyaris terbakar, trafo listrik yang berkait dengan tower meledak. Untung saja rumah saya sudah tembok, kalau rumah papan kayu pasti sudah ludes habis," papar Suwarto.
Rupanya, keseriusan warga untuk menolak perpanjangan kontrak pendirian tower tidak main-main.
Hari ini, Senin (28/8/2023), warga melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sragen. Surat itu diantar oleh perwakilan warga.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait