"Pertimbangan pencabutan SK, pertama sudah ada niat baik dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan dari pihak lembaga -lembaga keuangan (yang semula disebut mendukung pelaksanaan PBAK) sudah mau membantu untuk menyelesaikan masalah," kata Syamsul.
Penyelesaian permasalahan dimaksud, salah satunya adalah tentang jaminan perlindungan data mahasiswa baru yang terlanjur melakukan registrasi melalui aplikasi yang disebut berhubungan dengan lembaga keuangan bergerak di bidang jasa pinjaman online (pinjol).
"Kami mempunyai tim yang sudah melacak, ada beberapa lembaga keuangan (yang digandeng). Tapi, kami tidak hapal satu-persatu. Jadi sudah ada niat baik dari lembaga-lembaga itu. Ternyata itu bukan pinjaman (pinjol-Ted), tapi tabungan," ungkap Syamsul.
Dengan dicabutnya SK pembekuan, oleh Syamsul disebutkan, maka fungsi organisasi Dema telah dipulihkan seperti semula. Termasuk didalamnya menyangkut eksistensi posisi ketua, sepenuhnya diserahkan kepada Dema.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait