Lolos Hukuman Mati, Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo Divonis 15 Tahun Penjara

Nanang SN
Nanang Tri Hartanto (21), terdakwa pelaku pembunuhan siswi SMP divonis 15 tahun penjara oleh PN Sukoharjo.Foto:iNews/Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Setelah melalui tahapan persidangan, Nanang Tri Hartanto (21) terdakwa pelaku pembunuhan terhadap EL (14) warga Banaran, Grogol yang masih duduk dibangku SMP, dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri O(PN) Sukoharjo.

Semula, terdakwa yang tercatat sebagai warga Yogyakarta namun tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Kartasura itu, saat dikeler polisi dijerat pasal KUHP dengan ancaman hukuman mati.

"Terdakwa divonis 15 tahun penjara, subsider 6 bulan. Putusan sudah sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) berdasarkan Pasal 76C jo.80 (3) tentang perlindungan anak. Itu sudah pidana maksimal," kata Pejabat Humas PN Sukoharjo, Deni Indrayana saat dikonfirmasi wartawan..

Selain diganjar putusan penjara, Nanang yang dikenal sehari-hari sering ngamen sebagai manusia silver di jalan raya wilayah Kartasura itu, juga dijatuhi  membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan sebagai pengganti.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network