Atas putusan vonis itu, menurut Deni, terdakwa belum diketahui apakah akan mengajukan banding. Namun, saat sidang pembacaan vonis berlangsung, terdakwa menerima putusan vonis tersebut.
"Untuk sementara belum ada konfirmasi lagi apakah banding atau tidak, tapi di persidangan menyatakan menerima," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan anak dibawah umur yang sempat menggemparkan itu, bermula dari kencan via aplikasi online (Michat) antara terdakwa dengan korban. Mereka sepakat bertemu di salah satu hotel di wilayah Kartasura pada, Senin 23 Januari 2023.
Dengan alasan hotel yang dimaksud sudah penuh, pelaku kemudian mengajak korban dengan berboncengan motor pindah tempat kencan, yaitu ke tempat kos pelaku di daerah Kartasura. Kesepakatan awal harga kencan dengan durasi 1 jam Rp 300 ribu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait