Dugaan Tipikor PD Percada Sukoharjo, Praktisi Hukum: Jual Beli Kalender di Sekolah Rugikan Negara

Nanang SN
Ilustrasi kalender/ MaeM dari Pixabay

"Penjualan kalender di sekolah itu bisa masuk perbuatan melawan hukum, atau bisa juga masuk perbuatan tindak pidana korupsi. Bukankah sudah ada larangannya, tapi kenapa masih dilanggar. Apalagi pelakunya diduga adalah oknum pejabat," kata Song Sip, Jum'at (29/9/2023).

Sebagai praktisi hukum, ia menilai penjualan kalender oleh pejabat melalui perusahaan daerah telah merugikan masyarakat dalam hal ini siswa dan orang tuanya, termasuk juga telah merugikan negara yaitu diwakili oleh pemerintah daerah selaku pemberi modal.

"Kerugian negara jangan hanya dilihat dari sisi anggaran saja, tapi juga nama baik negara ikut dirugikan. Jual beli kalender di sekolah ini kan tidak ada dasar hukumnya, berarti itu masuk pungutan-pungutan nggak jelas," papar Song Sip.

Disisi lain, dugaan tipikor yang diadukan ke Kejari Sukoharjo oleh LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku ketua ini, oleh Song Sip juga didorong agar dilaporkan ke Polisi yang juga mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network