Dugaan Tipikor PD Percada Sukoharjo, Praktisi Hukum: Jual Beli Kalender di Sekolah Rugikan Negara

Nanang SN
Ilustrasi kalender/ MaeM dari Pixabay

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus jual beli kalender di sekolah negeri SD dan SMP pada awal 2023 di Kabupaten Sukoharjo yang diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, terus menjadi sorotan sejumlah pihak.

Kalender yang dijual ke sekolah-sekolah oleh PD Percada Sukoharjo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010, dan melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Tak hanya itu, dalam kasus tersebut PD Percada juga diadukan oleh LAPAAN RI atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.

Menurut Ketua DPC Peradi Sukoharjo Dr. Song Sip, saat diminta menanggapi mengatakan, ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat dalam kasus jual beli kalender di sekolah tersebut. Oleh karenanya, aparat penegak hukum diminta transparan dalam menangani aduan masyarakat itu.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network