Dugaan Tipikor PD Percada Sukoharjo, Praktisi Hukum: Jual Beli Kalender di Sekolah Rugikan Negara

Nanang SN
Ilustrasi kalender/ MaeM dari Pixabay

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kasus jual beli kalender di sekolah negeri SD dan SMP pada awal 2023 di Kabupaten Sukoharjo yang diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, terus menjadi sorotan sejumlah pihak.

Kalender yang dijual ke sekolah-sekolah oleh PD Percada Sukoharjo yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010, dan melanggar Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Tak hanya itu, dalam kasus tersebut PD Percada juga diadukan oleh LAPAAN RI atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan UURI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001.

Menurut Ketua DPC Peradi Sukoharjo Dr. Song Sip, saat diminta menanggapi mengatakan, ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat dalam kasus jual beli kalender di sekolah tersebut. Oleh karenanya, aparat penegak hukum diminta transparan dalam menangani aduan masyarakat itu.

"Penjualan kalender di sekolah itu bisa masuk perbuatan melawan hukum, atau bisa juga masuk perbuatan tindak pidana korupsi. Bukankah sudah ada larangannya, tapi kenapa masih dilanggar. Apalagi pelakunya diduga adalah oknum pejabat," kata Song Sip, Jum'at (29/9/2023).

Sebagai praktisi hukum, ia menilai penjualan kalender oleh pejabat melalui perusahaan daerah telah merugikan masyarakat dalam hal ini siswa dan orang tuanya, termasuk juga telah merugikan negara yaitu diwakili oleh pemerintah daerah selaku pemberi modal.

"Kerugian negara jangan hanya dilihat dari sisi anggaran saja, tapi juga nama baik negara ikut dirugikan. Jual beli kalender di sekolah ini kan tidak ada dasar hukumnya, berarti itu masuk pungutan-pungutan nggak jelas," papar Song Sip.

Disisi lain, dugaan tipikor yang diadukan ke Kejari Sukoharjo oleh LAPAAN RI melalui BRM Kusumo Putro selaku ketua ini, oleh Song Sip juga didorong agar dilaporkan ke Polisi yang juga mempunyai kewenangan melakukan penyelidikan.

"Kalau memang ada kerugian, kasus ini bisa dilaporkan ke Polisi. Sangat boleh. Baik Kejaksaan dan Kepolisian, sama-sama institusi yang mempunyai kewenangan dalam memeriksa dugaan tipikor," tegasnya. 

Dilansir dari makalah seminar nasional "Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa" yang disampaikan oleh Deputi Bidang Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsa Ardisasmita, pada 23 Agustus 2006 di Jakarta, definisi tipikor dapat dikelompokkan menjadi 7.

Menurut perspektif hukum yang disampaikannya, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal- pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.

Adapun ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 7, yaitu sebagai berikut:

1. Kerugian keuangan negara

2. Suap-menyuap

3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Gratifikasi.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network