Kasus Sertifikat Palsu Perangkat Desa Gemantar Sragen Disidangkan

Joko Piroso
Kasus sertifikat palsu yang melibatkan perangkat desa di Gemantar, Kecamatan Mondokan, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Sragen, pada Kamis (5/10).Foto:iNews/Joko P

Susilo, yang melaporkan kasus ini, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Dia menyampaikan bahwa ada dua perangkat desa yang diduga menggunakan sertifikat palsu untuk mendapatkan posisi perangkat desa. Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa pemilik LPK, Nur Khasanah, terlibat dalam kasus ini.

Kasus ini memiliki potensi serius karena melibatkan penggunaan sertifikat palsu untuk mendapatkan posisi perangkat desa, yang merupakan posisi penting dalam pemerintahan desa. Sidang ini akan menjadi proses hukum untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak dalam kasus tersebut, serta menentukan sanksi yang akan diberikan jika terbukti bersalah.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen, persidangan terkait kasus sertifikat palsu tersebut memang sedang berlangsung. Sidang ini mencakup agenda keterangan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Sragen yang mengelola kasus ini.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network