Susilo, yang melaporkan kasus ini, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Dia menyampaikan bahwa ada dua perangkat desa yang diduga menggunakan sertifikat palsu untuk mendapatkan posisi perangkat desa. Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa pemilik LPK, Nur Khasanah, terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini memiliki potensi serius karena melibatkan penggunaan sertifikat palsu untuk mendapatkan posisi perangkat desa, yang merupakan posisi penting dalam pemerintahan desa. Sidang ini akan menjadi proses hukum untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak dalam kasus tersebut, serta menentukan sanksi yang akan diberikan jika terbukti bersalah.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen, persidangan terkait kasus sertifikat palsu tersebut memang sedang berlangsung. Sidang ini mencakup agenda keterangan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Sragen yang mengelola kasus ini.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait