Selain itu, Kepala Desa (Kades) Gemantar, Suradi, menjelaskan bahwa seleksi perangkat desa dilakukan pada tahun 2021 tanpa adanya kendala dalam proses seleksi dan pembentukan. Namun, masalah muncul terkait sertifikat saat pelantikan perangkat desa. Pelantikan sempat ditunda beberapa hari setelah pengisian karena ada masalah yang terkait dengan sertifikat yang digunakan oleh beberapa perangkat desa terpilih.
Pendekatan yang diambil adalah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak kecamatan dan kepolisian, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang telah berusaha untuk menangani situasi ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sidang yang berlangsung akan menjadi wadah untuk mengungkapkan fakta-fakta yang lebih lanjut terkait kasus sertifikat palsu ini, dan pengadilan akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, serta memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait