JAKARTA, iNews.id - Polisi telah mengungkap peran Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia 2023 yang berinisial ASD, alias S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap para finalis.
"Dia yang melakukan perbuatan yang sangat jelas terjadi. Sebagai COO, dia memiliki peran yang signifikan dalam kasus ini dan secara langsung terlibat serta memenuhi bukti-bukti terkait tindak pidana yang dituduhkan," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada Kamis (5/10/2023).
Hengki menjelaskan bahwa tersangka S dituduh memerintahkan para finalis untuk membuka pakaian dan terlibat dalam sesi pemotretan tanpa busana.
"Kami mendapatkan fakta bahwa dia secara langsung memerintahkan para finalis untuk membuka pakaian," ujarnya.
Selain itu, Hengki menambahkan bahwa tersangka S juga diduga melakukan penghinaan yang merendahkan martabat para finalis Miss Universe Indonesia.
"Artinya, dia juga melakukan tindakan yang merendahkan martabat korban dengan meminta hal-hal yang bersifat menghina," tambahnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kesusilaan (TPKS) serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang TPKS atas perbuatannya tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (kemeja biru) menjelaskan peran tersangka S dalam kasus pelecehan finalis Miss Universe Indonesia 2023. Foto: MPI
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait