Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Firli Bahuri Didesak Eks Penyidik KPK Mundur

Nanang SN
Ketua KPK Firli Bahuri/ YouTube/ KPK RI

JAKARTA,iNewsSragen.id - Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menilai sebaiknya Firli segera mundur sebagai Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam keterangan tertulisnya Yudi menilai, bahwa langkah mengundurkan diri lebih baik demi kebaikan KPK agar tidak terbebani masalah hukum.

“Firli akan nonaktif dari posisinya (setelah jadi tersangka, red). Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," tulis Yudi, Kamis (23/11/2023).

Penetapan Firli sebagai tersangka diharapkan akan memberikan harapan cerah bagi upaya pemberantasan korupsi ke depan.

Selain itu, ditetapkannya Firli sebagai tersangka juga dinilai merupakan langkah positif menuju masa depan yang lebih baik dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network