Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo, yang mewakili Kajari Rini Triningsih, membenarkan adanya pertemuan penandatanganan kesepakatan damai antara pihak pengadu dugaan pungli dan Camat Kartasura di Kejari Sukoharjo.
Galih menyatakan bahwa ada kesalahpahaman awal terkait dengan pengaduan tersebut, dan Kejari Sukoharjo telah melakukan wawancara dengan panitia dan Camat Kartasura. Namun, dari hasil wawancara dan bukti aduan yang ada, Kejari Sukoharjo belum menemukan bukti riil terkait dugaan pungli.
Karena pihak pengadu tidak lagi ingin memperpanjang masalah dan telah mencapai kesepakatan damai, Kejari Sukoharjo menunggu surat resmi pencabutan aduan dari mereka.
Fuad telah membuat surat pencabutan aduan dan mengirimkannya melalui kurir ke Kejari Sukoharjo, sehingga persoalan diharapkan dapat segera diselesaikan.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait