SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Camat Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Ikhwan Sapto Darmono, bernapas lega setelah kasus dugaan pungli terhadap guru ASN, P3K, dan honorer, dicabut oleh Fuad Syarifudin Latif, selaku pengadu.
Ikhwan Sapto Darmono, yang merupakan Camat Kartasura, dan Fuad Syarifudin Latif, pengadu dalam kasus pungli, telah mencapai kesepakatan damai di Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada tanggal 12 Oktober 2023.
Kesepakatan damai itu dicatat dalam surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu Fuad sebagai pihak pertama dan Ikhwan sebagai pihak kedua. Selain itu, ada dua saksi yang menandatangani surat tersebut, yaitu Maryono, Direktur PD Percada, dan Jaka Sri Waluyo, perwakilan guru.
Dalam kesepakatan damai ini, pihak Camat Kartasura sepakat dengan sebagian tuntutan yang diajukan oleh guru ASN, P3K, dan honorer yang sebelumnya dianggap sebagai korban pungli.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait