Tujuan operasi disebutkan, untuk mengungkap para pelaku kejahatan, residivis, terkait dengan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) dan curas (pencurian dengan kekerasan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
"Dari total 8 kasus yang berhasil diungkap, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 9 pelaku dan 8 unit sepeda motor hasil pencurian," paparnya.
Selain 8 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil kejahatan, juga ada 2 unit sepeda motor barang bukti yang digunakan sebagai sarana para pelaku saat melakukan aksi kejahatan. Sehingga total barang bukti sepeda motor ada 10 unit.
"Dengan terungkapnya kasus kriminalitas curat, curas, dan curanmor selama Operasi Sikat Jaran ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada apabila meninggalkan sepeda motor. Gunakan kunci ganda dan titip rumah dengan tetangga apabila bepergian,” pungkasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait