SRAGEN, iNewsSragen.id - Buntut adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2018, Kepala Desa dan Perangkat Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, program PTSL di Desa Geneng didera kabar miring karena terindikasi adanya pungli.
Warga menganggap biaya program PSTL melebihi batas tidak wajar yakni Rp.800.000,-/bidang, dengan jumlah sebanyak 800 bidang, sehingga terkumpul uang sebesar kurang lebih Rp.640.000.000,-.
Informasi yang ramai beredar di masyarakat, uang yang terkumpul tersebut diduga dibagi kepada 13 anggota, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bayan, Kaur, Ketua BPD, Ketua Bumdes, Ketua RT.02 dan Ketua LPMD dengan nominal bervariasi.
Diketahui, surat laporan aduan di Ditreskrimsus Polda Jateng nomor: STPA/864/X/2022/Ditreskrimsus dengan nama pelapor Suyanto kuasa dari Minarno, SH., MH, tertanggal 16 Oktober 2023.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait