Kades dan Perangkat Desa Geneng Sragen Dilaporkan ke Polda Jateng Atas Dugaan Pungli PTSL

Sugiyanto
Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan pungli PTSL tahun 2018. (Foto: iNews/Sugiyanto)

SRAGEN, iNewsSragen.id - Buntut adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2018, Kepala Desa dan Perangkat Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, program PTSL di Desa Geneng didera kabar miring karena terindikasi adanya pungli.

Warga menganggap biaya program PSTL melebihi batas tidak wajar yakni Rp.800.000,-/bidang, dengan jumlah sebanyak 800 bidang, sehingga terkumpul uang sebesar kurang lebih Rp.640.000.000,-.

Informasi yang ramai beredar di masyarakat, uang yang terkumpul tersebut diduga dibagi kepada 13 anggota, seperti Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bayan, Kaur, Ketua BPD, Ketua Bumdes, Ketua RT.02 dan Ketua LPMD dengan nominal bervariasi.

Diketahui, surat laporan aduan di Ditreskrimsus Polda Jateng nomor: STPA/864/X/2022/Ditreskrimsus dengan nama pelapor Suyanto kuasa dari Minarno, SH., MH, tertanggal 16 Oktober 2023. 

Editor : Sugiyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network