Rudy Minta Kader PDIP Tak Berpikiran Negatif, Gibran Berpeluang Jadi Cawapres Prabowo

ary wahyu wibowo/Joko P
Mantan Wali Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) saat bertemu dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (22/4/2023). Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNewsSragen.id - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), ada potensi bahwa Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) bersama dengan Prabowo Subianto.

Namun, hal ini akan berarti bahwa Gibran tidak lagi akan menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena dianggap pindah partai.



Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network