Ungkap Penyalahgunaan Narkotika di Kartasura, Polisi Amankan 2 Residivis

Nanang SN
Polisì memeriksa tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kartasura.Foto:iNews/ Istimewa

SUKOHARJO,iNewsSragen.idDua orang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kartasura berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.

Dua tersangka dimaksud adalah WG (30) dan YCD (33). Mereka diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama.

Kasubsi Penmas Polres Sukoharjo, Bripka Eka Prasetia, atas nama Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, selain menangkap 2 tersangka juga disita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan berupa seperangkat alat hisap atau bong, sebuah pipet kaca, sebuah korek api, satu paket gulungan yang berisi narkotika (sabu) dengan berat kurang lebih 0,74 gram, bungkus sedotan plastik warna putih, dan sebuah handphone beserta simcard nya," kata Eka, Kamis ( 19/10/2023).

Berdasarkan catatan kepolisian, untuk tersangka WG merupakan residivis kasus yang sama yaitu tindak pidana narkotika pada tahun 2019 dengan vonis 5 tahun penjara.

"Kedua tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuh rumah kos di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, sering digunakan untuk transaksi narkotika," ungkap Eka.

Dari laporan itu, langsung ditindaklanjuti oleh Satnarkoba Polres Sukoharjo dengan mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan.

“Dan benar, saat penggeledahan itu, berhasil menemukan barang bukti narkotika dari kedua tersangka tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman penjara antara 5-20 tahun dan terancam denda Rp 1 miliar.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network