SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo
Mereka adalah SU (37) warga Jebres, Kota Surakarta, dan S (43) warga Jaten, Kabupaten Karanganyar. Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba AKP Warsino menjelaskan, masing -masing tersangka ditangkap di tempat berbeda
"Tersangka SU ditangkap di Jalan A Yani Kartasura, tepatnya didepan kantor Kampus UMS, dan S ditangkap di rumahnya di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar," kata Warsino dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka SU ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan bahwa SU mendapatkan paket sabu tersebut dari S.
"Setelah mendapat identitas dari S dari SU, petugas Satnarkoba Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap S dirumahnya," ungkapnya.
Editor : Joko Piroso