Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,89 gram. Dengan rincian dari tangan SU 0,83 gram, dan S seberat 9,06 gram.
Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan untuk tersangka S dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan Warsino, tersangka S merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dengan menjalani hukuman penjara selama 18 bulan di Rutan Surakarta.
"Sedangkan SU pada tahun 2023 pernah ditangkap, namun menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Ungaran," pungkasnya.
Editor : Joko Piroso