Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nama Ketua dan Sekjen Dicatut, LAPAAN RI Minta Publik Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Kambuh Bermain Sabu, 2 Residivis Diringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo

Selasa, 05 Desember 2023 | 22:32 WIB
  • author Nanang SN
Kambuh Bermain Sabu, 2 Residivis Diringkus Satres Narkoba Polres Sukoharjo
Tersangka tindak pidana narkoba, SU dan S, diperiksa petugas Satres Narkoba Polres Sukoharjo usai ditangkap.Foto:iNews/ Istimewa

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 9,89 gram. Dengan rincian dari tangan SU 0,83 gram, dan S seberat 9,06 gram.

Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dan untuk tersangka S dijerat Pasal 132 ayat (1) dan/atau 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2)  UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditambahkan Warsino, tersangka S merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dengan menjalani hukuman penjara selama 18 bulan di Rutan Surakarta.

"Sedangkan SU pada tahun 2023 pernah ditangkap, namun menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di Ungaran," pungkasnya.

Editor: Joko Piroso

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut