MAMUJU, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri Mamuju resmi menetapkan dua orang tersangka atas kasus pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.
“Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial 'S' yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulbar, dan 'F' berstatus sebagai mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sulbar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan.SH, saat menggelar Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (19/10/2022).
Penetapan tersangka tersebut, kata Subekhan, setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan penyitaan barang bukti serta melakukan ekspos internal maupun konsultasi secara berjenjang hasil penyidikannya, dengan memperhatikan seluruh proses penyidikan tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju menetapkan dua orang tersangka.
"Kedua tersangka telah melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulbar sebesar Rp1,1 Miliar," ujarnya.
Editor : Joko Piroso