get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukar Guling Tanah Kas Desa Kacangan Diduga Bermasalah, Warga Desak Kejari Boyolali Usut Tuntas

Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Kadis dan Anggota DPRD di Sulbar Jadi Tersangka

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:10 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan.SH, Saat mengelar press release penetapan tersangka dugaan korupsi (foto: ist)

MAMUJU, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri Mamuju resmi menetapkan dua orang tersangka atas kasus pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.

 

“Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial 'S' yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulbar, dan 'F' berstatus sebagai mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sulbar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan.SH, saat menggelar Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (19/10/2022).

Penetapan tersangka tersebut, kata Subekhan, setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan penyitaan barang bukti serta melakukan ekspos internal maupun konsultasi secara berjenjang hasil penyidikannya, dengan memperhatikan seluruh proses penyidikan tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju menetapkan dua orang tersangka.

"Kedua tersangka telah melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulbar sebesar Rp1,1 Miliar," ujarnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka melanggar undang-undang korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Kejaksaan Negeri Mamuju Sendiri akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut