MAMUJU, iNewsSragen.id - Kejaksaan Negeri Mamuju resmi menetapkan dua orang tersangka atas kasus pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.
“Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial 'S' yang saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulbar, dan 'F' berstatus sebagai mantan Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Sulbar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan.SH, saat menggelar Press Release di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (19/10/2022).
Penetapan tersangka tersebut, kata Subekhan, setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan melakukan penyitaan barang bukti serta melakukan ekspos internal maupun konsultasi secara berjenjang hasil penyidikannya, dengan memperhatikan seluruh proses penyidikan tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju menetapkan dua orang tersangka.
"Kedua tersangka telah melakukan kerja sama dan bermufakat secara melawan hukum untuk mengatur kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulbar sebesar Rp1,1 Miliar," ujarnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka melanggar undang-undang korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Kejaksaan Negeri Mamuju Sendiri akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.
Editor : Joko Piroso