get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Sragen Musnahkan 12.000 Gram Sabu-Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Korupsi Rp1,1 Miliar, Mantan Kadis dan Anggota DPRD di Sulbar Jadi Tersangka

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:10 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan.SH, Saat mengelar press release penetapan tersangka dugaan korupsi (foto: ist)

Dalam perkara ini, kedua tersangka melanggar undang-undang korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Kejaksaan Negeri Mamuju Sendiri akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut